Kriteria golongan yang masuk kategori berhak menerima zakat, terdapat dalam ayat berikut:
إنمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
- orang-orang fakir,
- orang-orang miskin,
- amil zakat,
- para mu’allaf (yang dibujuk) hatinya (agar kokoh dalam Islam)
- untuk (memerdekakan) budak,
- orang-orang yang terlilit utang,
- untuk fi sabilillah (jihad), dan
- untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
(Q.S. At Taubah: 60)
Ayat di atas menunjukkan bahwa yang berhak menerima zakat hanya sebatas delapan golongan di atas. Oleh karena itu, tidak dibenarkan menyalurkan harta zakat untuk pembangunan fasilitas publik, seperti jalan raya, jembatan, maupun masjid.
Pembiayaan pembangunan fasilitas publik, dapat diambilkan dari harta sedekah atau infaq.
Source : Peduli Muslim
0 comment:
Posting Komentar